Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/492

Halaman ini tervalidasi

antara lain dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas Sekretariat DPR.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, Pimpinan DPR bertanggungjawab kepada DPR.

Pasal 43.

(1) Ketua dan Wakil-Wakil Ketua bertugas penuh di DPR.

(2) Apabila Ketua berhalangan, maka kewajibannya dilaksanakan oleh Wakil-Wakil Ketua.

(3) Dalam hal memimpin suatu rapat, apabila Ketua dan Wakil-Wakil Ketua berhalangan, maka rapat itu dipimpin oleh Anggota DPR yang tertua usianya di antara yang hadir.

Cara pemilihan.

Pasal 44.

(1) a. Selama Pimpinan DPR belum ditetapkan, musyawarah untuk sementara waktu dipimpin oleh Anggota yang tertua usianya dan dibantu Anggota yang termuda usianya, yang disebut Pimpinan Sementara Musyawarah.

b. Dalam hal Anggota yang tertua dan atau yang termuda usianya sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini berhalangan, maka sebagai penggantinya adalah Anggota yang tertua dan atau yang termuda usianya diantara yang hadir.

(2) Pimpinan DPR dipilih dari dan oleh para Anggota DPR.

(3) Calon Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPR diusulkan oleh para Anggota dalam satu paket.

(4) Setiap usul paket sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang Anggota DPR.

(5) Usul paket tersebut disampaikan kepada Pimpinan Sementara Musyawarah secara tertulis dengan disertai daftar tandatangan para Pengusul.

(6) Kepada para Pengusul diberikan kesempatan untuk mengemukakan penjelasan atas usulnya melalui jurubicara masing-masing.

(7) Pemilihan Pimpinan DPR diusahakan sejauh mungkin dengan musyawarah untuk mencapai mufakat, sehingga merupakan keputusan secara bulat.

(8) Apabila setelah diadakan musyawarah tidak dapat dicapai mufa-

496