Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/502

Halaman ini tervalidasi

Tugas

Pasal 64

(1) Sesuai dengan pokok kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah, BKSAP bertugas:

a. menggalang, membina dan mengolah hubungan persahabatan dan kerjasama antara DPR dengan Parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun secara multilateral;

b. mempersiapkan keberangkatan delegasi DPR keluar negeri dan mengolah serta mengembangkan hasil kunjungannya;

c. mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kunjungan delegasi Parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR;

d. memberikan saran dan usul kepada Pimpinan DPR tentang masalah kerjasama antara Parlemen;

e. menghimpun data dan informasi mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan Parlemen negara lain.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dan ayat (2) pasal 65, BKSAP bertanggungjawab kepada DPR.

(3) BKSAP melaporkan hasil kunjungan delegasi DPR kepada Rapat Paripurna DPR.

(4) BKSAP memberikan laporan tertulis kepada Badan Musyawarah sekurang-kurangnya sekali dalam satu Tahun Sidang serta membagikannya kepada para Anggota DPR.

Pasal 65.

(1) Pimpinan DPR, sesuai dengan pokok kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah, memberikan garis kebijaksanaan kerjasama antar Parlemen kepada Pimpinan BKSAP;

(2) BKSAP, selain melaksanakan garis kebijaksanaan kerjasama antar Parlemen, juga dapat melaksanakan hubungan dengan luar negeri atas nama DPR berdasarkan wewenang yang dilimpahkan kepadanya oleh Badan Musyawarah.

506