Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/504

Halaman ini tervalidasi

(2) Tatacara kerja Panitia Kerja ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya.

(3) Panitia Kerja bertanggungjawab kepada alat kelengkapan DPR yang membentuknya.

(4) Tindak lanjut hasil kerja Panitia Kerja ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya,

(5) Panitia Kerja dibubarkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya setelah tugasnya dinyatakan selesai.

BAB XII

PERSIDANGAN DAN RAPAT DPR

Ketentuan umum

Pasal 70

(1) Tahun Sidang DPR dimulai pada tanggal 16 Agustus dan diakhiri pada tanggal 15 Agustus tahun berikutnya. Apabila tanggal 16 Agustus jatuh pada hari libur, maka pembukaan Tahun Sidang dapat dilakukan pada hari kerja sebelumnya.

{2) Tahun Sidang dibagi dalam 4 (empat] Masa Persidangan.

( 3) Tiap-tiap Masa persidangan meliputi Masa Sidang dan Masa Reses.

(4) Masa Sidang adalah masa kegiatan DPR yang dilakukan terutama di dalam gedung DPR.

(5) Masa Reses adalah masa kegiatan DPR di luar Masa Sidang, yang dilakukan oleh para Anggota DPR secara perorangan atau berkelompok, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.

Pasal 71

(1) Masa Persidangan berikut acara dan jadwalnya di tetapkan oleh Badan Musyawarah, dengan mernperhatikan agar pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Nota Keuangannya dan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dapat selesai tepat pada waktunya.

(2) Apabila Badan Musyawarah tidak dapat mengadakan rapat untuk menetapkan acara dan jadwal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, maka Pimpinan DPR dapat mcnetapkan acara dan jadwal tersebut dengan memperhatikan pendapat Pimpinan Fraksi-Fraksi.

508