Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/51

Halaman ini tervalidasi

kan sifat surat-surat itu, Apabila Ketua, ataupun Senat menganggap perlu, maka surat-surat ini dicetak dan dibagikan kepada anggota-anggota; setidak-tidaknya surat-surat itu disediakan untuk dibaca oleh anggota-anggota selama dua ka1i dua puluh empat jam.

§ 2. Tentang Risalah Resmi

Pasal 54.

(1) Untuk setiap rapat terbuka dibuat Risalah resmi. Risalah ini berisi turunan (weergave) tulisan cepat dari Permusyawaratan-permusyawaratan yang telah dilakukan.

(2) Risalah resmi selanjutnya memuat nama anggota-anggota yang telah menanda-tangani daftar hadir yang dimaksud dalam pasal 51 dan nama anggota-anggota yang dalam pemungutan suara menyatakan setuju atau tidak setuju, memuat pula ikhtisar tentang isi surat-surat yang masuk, uraian semua pengumuman, pemberitahuan dan usul yang telah diajukan dan keputusan-keputusan yang telah diambil oleh Senat atau oleh Ketua.

Pasal 55.

(1) Sesudah rapat selesai maka selekas-lekasnya kepada anggota, demikian pula kepada Menteri-menteri yang bersangkutan dikirimkan Risalah resmi sementara.

(2) Dalam hal yang termaksud dalam pasal 133 (1) sub a. dari Konstitusi, maka Risalah ini disampaikan pula kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 56.

(1) Sampai suatu saat yang harus ditetapkan oleh Ketua, setiap anggota mendapat kesempatan untuk mengadakan perubahan dalam laporan tentang pidatonya, akan tetapi hal itu tidak boleh merubah maksud pidatonya.

(2) Sesudah saat, yang dimaksudkan dalam ayat pertama, maka Risalah resmi selekas-lekasnya ditetapkan oleh Ketua setelah bermusyawarat dengan Panitia Rumah Tangga, yang dimaksud dalam pasal 34.

§ 3. Tentang perundingan.

Pasal 57.

(1) Dalam permusyawaratan dipergunakan bahasa Indonesia.

47