Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/513

Halaman ini tervalidasi

interupsi kepada Anggota untuk:

a. meminta penjelasan tentang duduk persoalan sebenrnmya mengenai masalah yang sedang dibicarakan.

b. menjelaskan soal-soal yang di dalam pembicaraan menyangkut diri dan atau tugasnya.

c. mengajukan usul prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan, atau

d. mengajukan usul agar rapat ditunda untuk sementara.

(2) Ketua Rapat dapat membatasi lamanya pembicara mengadakan interupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.

(3) Terhadap pembicaraan mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b pasal ini tidak diadakan pembahasan.

(4) Usul sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) huruf c dan d pasal ini, untuk dapat menjadi pokok pembicaraan, harus mendapat persetujuan dari rapat.

Pasal 100.

(1) Seorang pembicara tidak diperkenankan menyimpang dari pokok pembicaraan, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 99.

(2) Apabila seorang pembicara menurut pendapat Ketua Rapat menyimpang dari pokok pembicaraan, maka Ketua Rapat memperingatkan dan meminta supaya pembicara kembali pada pokok pembicaraan.

Pasal 101.

Apabila seorang pembicara dalam rapat menggunakan kata-yang tidak layak, atau melakukan perbuatan yang mengganggu kesertiban rapat, atau menganjurkan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, maka Ketua Rapat memperingatkan agar yang bersangkutan menghentikan perbuatan itu dan atau memberi kesempatan kepadanya untuk menarik kembali kata-katanya.

Jika pembicara memenuhi permintaan Ketua Rapat, maka katakatanya itu dianggap tidak pernah diucapkan dan tidak dimuat dalam Risalah atau Catatan Rapat.

Pasal 102.

(1) Apabila seorang pembicara tidak memenuhi peringatan.sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 Ketua Rapat melarang pembicara tersebut untuk meneruskan pembicaraannya.

517