Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/514

Halaman ini tervalidasi

(2) Jika peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini masih juga tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, maka Ketua Rapat meminta yang bersangkutan meninggalkan rapat.

(3) Apabila Anggota tersebut tidak mengindahkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, yang bersangkutan dikeluarkan dengan paksa dari ruangan rapat atas perintah Ketua Rapat. Yang dimaksud dengan ruangan rapat ialah ruangan yang dipergunakan untuk rapat termasuk ruangan untuk umum, undangan dan para tamu lainnya.

Pasal 103.

(1) Apabila terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 dan pasal 102, dan Ketua Rapat berpendapat bahwa rapat tidak mungkin dilanjutkan, maka Ketua Rapat dapat menutup atau menunda rapat tersebut.

(2) Lamanya penundaan rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak boleh melebihi 24 (duapuluh empat) jam.

Risalah, Catatan Rapat

dan Laporan Singkat

Pasal 104.

(1) Untuk setiap Rapat Paripurna, dibuat Risalah Resmi yang ditandatangani oleh Ketua Rapat.

(2) Risalah ialah catatan Rapat Paripurna yang dibuat secara lengkap dan berisi seluruh jalannya pembicaraan rapat, serta dilengkapi dengan catatan tentang

a. jenis dan sifat rapat,

b. hari dan tanggal rapat,

c. tempat rapat,

d. acara rapat,

e. waktu pembukaan dan penutupan rapat,

f. Ketua dan Sekretaris Rapat,

g. jumlah Anggota dan nama Anggota yang

h. undangan yang hadir.


Pasal 105.

(1) Setelah rapat selesai, Sekretaris Ra pat secepatnya menyusun Risalah Sementara untuk segera dibagikan kepada para Anggota dan

518