Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/518

Halaman ini tervalidasi

tingkat III dalam Rapat Komisi, dan

tingkat IV dalam Rapat Paripurna.

(3) Sebelum dilakukan pembicaraan tingkat II, III dan IV diadakan Rapat Fraksi.

(4) Apabila dipandang perlu Badan Musyawarah dapat menetapkan bahwa pembicaraan tingkat III dilakukan dalam Rapat Gabungan Komisi atau dalam suatu Panitia Khusus.

Pasal 116

Pembicaraan tingkat I ialah:

Keterangan atau penjelasan dalam Rapat Paripurna: a.oleh Pemerintah terhadap Rancangan Undang-undang yang berasal dari Pemerintah; b.oleh Komisi Gabungan Komisi atau Panitia Khusus atas nama DPR terhadap Rancangan Undang-undang Usul lnisiatif.

Pasal 117.

Pembicaraan tingkat II ialah:

1.

a.Pemandangan Umum dalam Rapat Paripurna oleh para Anggota DPR yang membawakan suara Fraksinya terhadap Rancangan Undang-undang beserta Keterangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 116 huruf a.

b.Tanggapan Pemerintah dalam Rapat Paripurna terhadap Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif beserta penjelasan Komisi, Gabungan Komisi atau Panitia Khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 116 huruf b.

2.

a. Jawaban Pemerintah dalam Rapat Paripurna terhadap Pemandangan Umum para Anggota sebagaimana dirnaksud pada angka 1 huruf a;

b. Jawaban Komisi, Gabungan Komisi atau Panitia Khusus atas nama DPR terhadap tanggapan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b.

Pasal 118.

Pembicara tingkat III ialah:

522