Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/521

Halaman ini tervalidasi

(9) Terhadap pembahasan dan penyelesaian selanjutnya, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 sampai dengan pasal 119 dengan memperhatikan ketentuan yang khusus berlaku untuk Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif,

Pasal 124

(1) Selama suatu usul Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif belum dibicarakan dalam Badan Musyawarah, para Pengusul berhak mengajukan perubahan-perubahan,

(2) Selama suatu usul Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif belum diputuskan menjadi Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif DPR, para Pengusul berhak menariknya kembali,

(3) Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini harus ditandatangani oleh semua Pengusul dan disampaikan dengan tertulis kepada Pimpinan DPR. yang kernudian membagikannya kepada para Anggota.

Pasal 125.

Apabila sebelum pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) pasal 123, jumlah penandatangan suatu usul Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif menjadi kurang dari 25 (dua puluh lima) orang, maka harus diadakan penambahan penandatangan hingga jumlahnya menjadi sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima] orang dan tidak hanya terdiri dari satu Fraksi, Apabila sampai dua kali Masa Persidangan jumlah penandatangan yang dimaksud tidak dapat dipenuhi, maka usul tersebut menjadi gugur.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

Pasal 126.

(1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dibicarakan oleh DPR pada kesempatan: pertama dalam Masa Sidang berikutnya setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut dikeluarkan,

(2) Terhadap pembahasan dan penyelesaian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 sampai dengan pasal 119.

525