Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/523

Halaman ini tervalidasi

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 sampai dengan pasal 119, dengan tambahan ketentuan sebagai berikut :

a. Rapat Kerja dengan Pemerintah dilakukan oleh Komisi-komisi,

b. Komisi APBN mengadakan rapat dengan Pimpinan Komisi-komisi untuk menampung saran dan pendapat dari Komisi-komisi, dan

c. Rapat Kerja penyelesaian terakhir Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilakukan oleh Komisi APBN dengan Pemerintah dengan memperhatikan saran dan pendapat dari Pemandangan Umum para Anggota, Komisikomisi, Badan Musyawarah dan Fraksi-fraksi.

(2) Hasil pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Nota Keuangannya disampaikan oleh Komisi APBN kepada DPR dalam Rapat Paripurna,

(3) Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Nota Keuangannya harus selesai selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal 1 April Tahun Anggaran yang bersangkutan.

Pasal 131.

(1) Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disampaikan oleh Presiden kepada DPR sebelum Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.

(2) Penyelesaian Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan seperti penyelesaian Anggaran induknya dengan menempuh prosedur sesingkat-singkatnya dan selesai selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Pemerintah menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Undang-undang tersebut kepada DPR.

Pasal 132.

(1) Pembicaraan pendahuluan dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara oleh Komisi-komisi dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah hendaknya dilakukan dalam Masa Sidang pertama pada tiap Tahun Sidang.

(2) Hasil Rapat Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, disampaikan dalam rapat antara Pimpinan Komisi-komisi dengan Komisi APBN.

(3) Rapat Kerja penyelesaian terakhir pembicaraan pendahuluan dilakukan oleh Komisi APBN dengan Pemerintah.

527