Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/526

Halaman ini tervalidasi

menyiapkan rancangan keputusan yang mencerminkan pendapat dalam rapat.

Keputusan Berdasarkan Suara Terbanyak

Pasal 142.

Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil, apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak mungkin dicapai, karena adanya pendirian dari sebagian Anggota Rapat yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian pihak lain dalam rapat atau karena waktu yang sudah sangat mendesak.

Pasal 143.

(1) Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah, apabila:

a. diambil dalam rapat yang daftar hadirnya telah ditandatangani oleh lebih dari separuh jumlah Anggota Rapat (quorum),
b. disetujui oleh lebih dari separuh quorum,
c. didukung oleh tidak hanya satu Fraksi.

(2) Pemberian suara untuk menyatakan setuju, menolak atau tidak menyatakan pilihan (abstain) dilakukan oleh para Anggota Rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri atau tertulis.

(3) Pemungutan suara dilakukan dengan mengadakan penghitungan secara langsung pada masing-masing Anggota, Fraksi demi Fraksi, kecuali dalam hal pemungutan suara secara rahasia.

Pasal 144.

(1) Apabila karena sifat masalah yang dihadapi tidak mungkin dicapai keputusan berdasarkan suara terbanyak dengan satu kali pemungutan suara, maka Ketua Rapat mengusahakan agar dapat diambil keputusan terakhir mengenai masalah tersebut secara keseluruhan.

(2) Apabila dalam mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak temyata jumlah suara setuju sama besar dengan jumlah suara menolak, maka pemungutan suara ulangan ditangguhkan sampai rapat berikutnya dengan tenggang waktu paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam.

(3) Apabila dalam mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak baik jumlah suara setuju maupun jumlah suara menolak tidak mencapai ketentuan pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c pasal 143, maka pemungutan suara ulangan ditangguhkan sampai rapat berikutnya dengan tenggang waktu

530