Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/527

Halaman ini tervalidasi

paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam.

(4) Apabila dalam rapat penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) pasal ini ternyata belum juga dapat dicapai keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka masalah yang bersangkutan dinyatakan gugur.

Pasal 145.

(1) Pemungutan suara tentang orang dan atau masalah yang dipandang penting oleh rapat, dapat dilakukan secara rahasia.

(2) Pemberian suara secara rahasia dilakukan dengan cara :

a. tertulis,

b. tanpa menyebut nama dan Fraksi pemberi suara, dan

c. tanpa ditandatangani.

(3) Apabila pemungutan suara secara rahasia menghasilkan jumlah suara setuju yang sama besar dengan jumlah suara menolak, atau jumlah suara setuju maupun jumlah suara menolak tidak mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b pasal 143, maka pemungutan suara diulangi sekali lagi dalam rapat yang sama, dan apabila pemungutan suara ulangan masih menghasilkan hal yang sama, maka orang dan atau masalah yang bersangkutan dinyatakan ditolak.

BAB XVI

SEKRETARIAT DPR

Kedudukan

Pasal 146.

Sekretariat DPR adalah bagian dari perangkat Pemerintah yang bertugas tetap pada DPR dan berkedudukan sebagai Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara.

Susunan

Pasal 147.

(1) Sekretariat DPR dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal, yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Pimpinan DPR.

(2) Sekretariat Jenderal DPR dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal.

531