Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/53

Halaman ini tervalidasi

(2) Apabila seorang yang hadir dalam rapat mempergunakan perkataan-perkataan yang tidak sopan atau menghina, mengganggu ketertiban atau mengajurkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak sah, maka ia oleh Ketua dinasehati dan diperingatkan supaya tertib kembali. Dalam hal demikian Ketua dapat memberi kesempatan kepada pembicara untuk menarik kembali perkataan-perkataan yang menyebabkan ia diberi peringatan itu, Jikalau pembicara mempergunakan kesempatan ini, maka perkataan-perkataan tersebut, tidak dimuat dalam risalah rapat resmi tentang perundingan itu.

Pasal 63.

(1) Apabila seseorang yang hadir dalam rapat tidak mempergunakan kesempatan yang dimaksudkan dalam ayat kedua pasal di atas, ataupun terus menyimpang dari pokok pembicaraan, mempergunakan perkataan-perkataan yang menghina, mengganggu ketertiban atau menganjurkan perkataan-perkataan yang tidak sah, maka Ketua dapat mencabut kesempatannya untuk berbicara.

(2) Seorang anggota, yang berdasarkan ayat pertama pasal ini dicabut kesempatannya untuk berbicara, tidak boleh turut bicara lagi tentang usul yang sedang dibicarakan dalam rapat itu.

Pasal 64.

(1) Ketua dapat melarang seorang anggota, bagi siapa pasal di muka berlaku, juga anggota lain, yang melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal itu, untuk menghadiri terus rapat di mana hal demikian itu terjadi.

(2) Atas usul Ketua rapat dapat melarang seorang anggota, yang oleh Ketua telah dicabut kesempatannya untuk terus menghadiri rapat menurut ayat satu dari pasal ini, untuk menghadiri rapat-rapat, selama waktu yang harus ditetapkan oleh rapat. Mengenai usul ini tidak diadakan perundingan.

(3) Waktu selama seorang anggota dilarang hadir dalam rapat-rapat Senat, tidak dapat melebihi masa sidang seterusnya.

Pasal 65.

(1) Anggota, bagi siapa berlaku ketentuan dalam ayat pertama pasal 64, diharuskan meninggalkan gedung Senat dengan segera.

49