Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/530

Halaman ini tervalidasi

bicarakan isi surat-surat masuk itu serta cara penyelesaian selanjutnya.

(3) Apabila Pimpinan alat kelengkapan DPR memandang perlu, surat masuk dapat diperbanyak oleh Sekretariat yang bersangkutan dan dibagikan kepada para Anggota untuk dibicarakan dalam rapat alat kelengkapan yang bersangkutan, serta ditetapkan cara penyelesaian selanjutnya.

Surat Keluar

Pasal 156.

(1) Konsep surat jawaban dan atau tanggapan terhadap surat masuk yang dibuat oleh alat kelengkapan DPR, disampaikan kepada Pimpinan DPR melalui Sekretaris Jenderal.

(2) Apabila isi surat jawaban yang dibuat oleh alat kelengkapan DPR disetujui oleh Pimpinan DPR, maka surat jawaban tersebut segera dikirimkan kepada alamat yang bersangkutan.

(3) Apabila isi surat jawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini tidak disetujui oleh Pimpinan DPR, maka masalahnya dibicarakan dengan Pimpinan alat kelengkapan DPR yang bersangkutan.

(4) Apabila pembicaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini tidak menghasilkan kesepakatan, maka masalahnya diajukan kepada Badan Musyawarah untuk ditentukan penyelesaian selanjutnya.

Pasal 157.

(1) Semua surat keluar ditandatangani oleh salah seorang Anggota Pimpinan DPR atau Sekretaris Jenderal atas nama Pimpinan DPR.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur lebih lanjut oleh Pimpinan DPR.

Pasal 158.

(1) Pengiriman surat keluar dilakukan oleh Sekretariat DPR.

(2) Sebelum dikirimkan kepada alamat yang bersangkutan semua surat keluar dicatat dan diberi nomor agenda.

(3) Sekretariat DPR menyampaikan tembusan surat keluar kepada alat kelengkapan DPR yang bersangkutan dan kepada pihak yang dipandang perlu.

(4) Apabila Pimpinan DPR memandang perlu, surat keluar dapat diperbanyak dan dibagikan kepada para Anggota DPR.

534