4. Komisi IV:
Departemen Pertanian,
Menteri Muda Urusan Produksi Pangan,
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan
Menteri Muda Urusan Transmigrasi;
5. Komisi V:
Departemen Perhubungan,
Departemen Pekerjaan Umum,
Menteri Muda Urusan Perumahan Rakyat,
Dewan Telekomunikasi, dan
Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia;
6. Komisi VI:
Departemen Perindustrian,
Departemen Pertambangan dan Energi dan
Badan Kordinasi Penanaman Modal;
7. Komisi VII :
Departemen Keuangan,
Departemen Perclagangan dan Koperasi,
Menteri Muda Urusan Koperasi,
Bank IndOnesia, dan
Badan Unuan Logistik;
8. Komisi VIII :
Departemen Kesehatan,
Departemen Sosial, dan
Badan Kordinasi Keluarga Berencana Nasional;
9. Komisi IX :
Departemen Agama,
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan
Menteri Muda Urusan Pemuda;
10. Komisi X :
Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan
Hidup,
Menteri Negara Riset dan Teknologi,
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
Biro Pusat Statistik,
541