b. hak mengadakan penyelidikan;
c. hak mengadakan perubahan atas Rancangan Undang-Undang;
d. hak mengajukan pernyataan pendapat;
e. hak mengajukan/menganjurkan seseorang jika ditentukan oleh suatu peraturan perundang-undangan;
f. hak mengajukan Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif,
Pasal 9.
(1) Selain hak-hak DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Anggota mempunyai:
a. hak mengajukan pertanyaan;
b. hak protokol dan hak keuangan/administratif.
(2) Anggota tidak dapat dituntut di muka Pengadilan karcna pernyataannya dalam rapat DPR, baik terbuka maupun tertutup, yang diajukan secara Iisan atau tertuiis, kecuali jika Anggota yang bersangkutan mengumumkan hal-hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3), atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan mengenai pengumuman rahasia Negara sebagaimana diatur dalarn peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Tindakan Kepolisian terhadap Anggota harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur tentang tindakan kepolisian terhadap Anggota.
(4) Yang dimaksud dengan tindakan kepolisian adalah:
a. pemanggilan sehubungan dengan tindak pidana;
b. meminta keterangan tentang tindak pidana;
c. penangkapan;
d. penahanan;
e. penggeledahan;
f. penyitaan.
(5) Dalam melaksanakan tindakan kepolisian harus diperhatikan kedudukan protokol Anggota sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Meminta Keterangan kepada Presiden.
Pasal 10.
(1) Sekurang-kurangnya dua puluh orang Anggota dapat mengajukan usul kepada DPR untuk meminta keterangan kepada Presiden tentang suatu kebijaksanaan Pemerintah.
552