Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/545

Halaman ini tervalidasi

(2) Usul sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun secara singkat dan jelas, disampaikan dengan tertulis kepada Pimpinan DPR, dengan disertai daftar nama dan tanda tangan para Pengusul.

Pasal 11.

(1) Dalam Rapat Paripurna berikutnya setelah usul permintaan keterangan kepada Presiden diterima oleh Pimpinan DPR, Ketua Rapat memberitahukan kepada para Anggota tentang masuknya usul permintaan keterangan kepada Presiden, dan usul tersebut kemudian dibagikan kepada para Anggota dan, apabila Pimpinan DPR memandang perlu, dapat disampaikan kepada Presiden.

(2) Dalam Rapat Badan Musyawarah yang diadakan untuk menentukan waktu pembicaraan usul permintaan keterangan kepada Presiden tersebut dalam Rapat Paripurna, kepada para Pengusul diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan tentang usul tersebut.

(3) Dalam Rapat Paripurna yang telah ditentukan para Pengusul memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan usul permintaan keterangan kepada Presiden tersebut. Keputusan apakah usul tersebut disetujui atau ditolak untuk menjadi permintaan keterangan DPR kepada Presiden, ditetapkan dalam Rapat Paripurna tersebut atau dalam Rapat Paripurna yang lain.

Pasal 12.

(1) Selama usul permintaan keterangan kepada Presiden belum diputuskan menjadi permintaan keterangan DPR kepada Presiden, para Pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik usulnya kembali.

(2) Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali usul tersebut harus ditandatangani oleh semua Pengusul dan disampaikan dengan tertulis kepada Pimpinan DPR, yang kemudian membagikannya kepada para Anggota,

(3) Apabila Jumlah penanda tangan usul permintaan keterangan kepada Presiden yang belum memasuki pembicaraan dalam Rapat Paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) ternyata menjadi kurang dari dua puluh orang, maka harus diadakan penambahan penandatangan sehingga jumlahnya menjadi sekurang-kurangnya dua puluh orang. Apabila sampai dua kali Masa Persidangan jumlah penandatangan yang dimaksud tidak dapat dipenuhi, maka usul tersebut menjadi gugur.

553