Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/546

Halaman ini tervalidasi

Pasal 13.

(1) Apabila usul permintaan keterangan kepada Presiden tersebut disetujui sebagai permintaan keterangan DPR kepada Presiden, maka Pimpinan DPR menyampaikan kepada Presiden dan mengundang Presiden untuk memberikan keterangan.

(2) Terhadap keterangan Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kesempatan kepada para Pengusul dan Anggota lainnya untuk mengemukakan pendapatnya.

(3) Atas pendapat para Pengusul dan/ atau Anggota lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Presiden memberikan jawabannya.

(4) Pemberian keterangan clan jawaban oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) dapat diwakilkan kepada Menteri.

Pasal 14.

(1) Atas Usul sekurang-kurangnya dua puluh orang Anggota, yang tidak hanya terdiri dari satu Fraksi, DPR dapat menyatakan pendapatnya terhadap jawaban Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).

(2) Untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan usul pernyataan pendapat, yang diselesaikan menurut ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 29.

(3) Jika sampai waktu penutupan Masa Sidang yang bersangkutan ternyata tidak ada usul pernyataan pendapat yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pembicaraan mengenai permintaan keterangan kepada Presiden tersebut dinyatakan selesai dalam Rapat Paripurna penutupan Masa Sidang yang bersangkutan.

Mengadakan Penyelidikan.

Pasal 15.

(1) Sejumlah Anggota sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, yang tidak hanya terdiri dari satu Fraksi, dapat mengajukan usul untuk mengadakan penyelidikan mengenai suatu hal.

(2) Usul sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan dalam suatu perumusan secara jelas tentang hal yang akan diselidiki dengan disertai penjelasan dan rancangan biayanya.

(3) Usul sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan dengan tertulis kepada Pimpinan DPR, dengan disertai daftar nama dan tanda tangan para Pengusul serta Fraksinya.

554