Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/547

Halaman ini tervalidasi

Pasal 16.

Dalam Rapat Paripurna berikutnya setelah usul untuk mengadakan penyelidikan diterima oleh Pimpinan DPR, Ketua Rapat memberitahukan kepada para Anggota tentang masuknya usul untuk mengadakan penyelidikan, dan usul tersebut beserta penjelasan dan rancangan biayanya kemudian kepada para Anggota dan disampaikan kepada Presiden.

Pasal 17.

Dalam Rapat Badan Musyawarah yang diadakan untuk menentukan waktu pembicaraan usul untuk mengadakan penyelidikan tersebut dalam Rapat Paripurna, kepada para Pengusul diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan tentang usul tersebut.

Pasal 18.

(1) Dalam Rapat Paripurna yang telah ditentukan para Pengusul memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan usul untuk mengadakan penyelidikan dan rancangan biayanya.

(2) Rapat Paripurna memutuskan untuk menyetujui atau menolak usul tersebut.

Pasal 19.

(1) Selama usul untuk mengadakan penyelidikan mengenai suatu hal belum disetujui oleh Rapat Paripurna, para Pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik usulnya kembali.

(2) Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali usul tersebut harus ditandatangani oleh semua Pengusul dan disampaikan dengan tertulis kepada Pimpinan DPR, yang kemudian membagikannya kepada para Anggota dan menyampaikannya kepada Presiden.

(3) Apabila jumlah penanda tangan usul untuk mengadakan penyelidikan mengenai suatu hal yang belum dibicarakan dalam Rapat Paripurna, temyata menjadi kurang dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), maka harus diadakan penambahan penanda tangan sehingga jumlahnya mencukupi. Apabila sampai dua kali Masa Persidangan jumlah penanda tangan yang dimaksud tidak dapat dipenuhi, maka usul tersebut menjadi gugur.

Pasal 20.

(1) Apabila Rapat Paripurna memutuskan menyetujui usul untuk mengadakan penyelidikan, DPR membentuk Panitia Khusus yang beranggotakan sekurang-kurangnya sepuluh orang.

555