Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/55

Halaman ini tervalidasi

Pasal 71.

(1) Para Menteri mempunyai tempat duduk yang tertentu dalam ruangan rapat Senat.

(2) Apabila mereka, menurut apa yang ditetapkan dalam pasal 96 dari Konstitusi, diundang untuk turut serta dalam perundingan dan dalam pada itu harus memberi penerangan, maka Ketua mempersilahkan mereka berbicara, apabila dan setiap kali mereka menghendakinya, akan tetapi tidak boleh sebelumnya pembicara yang sedang bicara telah selesai berpidato.

(3) Datam hal yang termaksud dalam ayat kedua maka dalam rapat-rapat itu mereka dapat dibantu oleh pegawai-pegawai yang ditunjuk oleh mereka untuk itu.

Pasal 72.

(1) Pada permulaan atau selama permusyawaratan tentang suatu usul, Senat dapat mengadakan peraturan-peraturan mengenai lamanya pidato para anggota.

(2) Bilamana lamanya pidato yang ditetapkan sebagai maksimum telah lampau, maka Ketua mempersilahkan pembicara berhenti. Pembicara dengan segera memenuhi permintaan itu.

Pasal 73.

(1) Apabila Ketua berpendapat, bahwa sesuatu pokok pembicaraan telah cukup ditinjau dari beberapa sudut, maka ia mengusulkan kepada Senat supaya permusyawaratan ditutup. Usul ini tidak diperbincangkan.

(2) Penutupan permusyawaratan dapat pula diusulkan oleh paling sedikit tiga orang anggota yang hadir dalam rapat. Usul semacam itu tidak usah beralasan dan tidak diperbincangkan.

(3) Sebelum usul untuk menutup sesuatu permusyawaratan diputuskan, maka Ketua menanyakan kepada Menteri-menteri atau kepada kuasa-kuasanya yang hadir, apakah mereka ingin berbicara lagi tentang soal yang sedang diperbincangkan.

(4) Ketua dapat mengijinkan, bahwa seorang anggota setelah permusyawaratan ditutup, memberikan keterangan singkat dalam waktu yang dapat dibatasi oleh Ketua.

51