Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/552

Halaman ini tervalidasi

yang sesingkat-singkatnya, dan kemudian membagikan pertanyaan tersebut kepada para Anggota.

(4) Sebelum disampaikan kepada Presiden, pertanyaan itu tidak boleh diumumkan.

Pasal 36.

(1) Apabila jawaban atas pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 disampaikan oleh Presiden dengan tertulis, maka tidak diadakan pembicaraan dengan lisan.

(2) Penanya dapat meminta supaya pertanyaannya dijawab oleh Presiden dengan lisan.

(3) Dalam hal Presiden menjawab dengan lisan, maka dalam rapat yang ditentukan untuk itu oleh Badan Musyawarah, penanya dapat mengemukakan lagi dengan singkat penjelasan tentang pertanyaannya agar Presiden dapat memberikan keterangan yang lebih jelas tentang soal yang terkandung dalam pertanyaan itu,

(4) Pemberitan jawaban oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (3) dapat diwakilkan kepada Menteri.

Kedudukan Protokol dan Hak Keuangan/Administratif.

Pasal 37.

Kedudukan protokol dan hak keuangan/administratif bagi Pimpinan DPR dan Anggota diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB V.

FRAKSI

Kedudukan

Pasal 38.

Fraksi ialah pengelompokan Anggota, yang terdiri atas kekuatan-kekuatan sosial dan politik, dan mencerminkan susunan golongan dalam masyarakat.

Susunan.

Pasal 39.

(1) DPR, yang berdasarkan Undang-Undang yang berlaku terdiri atas unsur Golongan Politik dan Golongan Karya, membentuk Fraksi, yaitu :

560