Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/557

Halaman ini tervalidasi

waktu penyelesaian Rancangan Undang-Undang, dengan tidak mengurangi hak Rapat Paripuma untuk mengubahnya;
b. memberikan pendapat kepada Pimpinan DPR dalam menentukan garis kebijaksanaan yang menyangkut pelaksanaan wewenang dan tugas DPR;
c. memberikan pendapat kepada Pimpinan DPR dalam menentukan kebijaksanaan kerumahtanggaan dan Anggaran Belanja DPR;
d. memberikan pendapat kepada Pimpinan DPR dalam menentukan kebijaksanaan kerja sama antar Parlemen;
e. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPR yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai hal yang menyangkut pelaksanaan tugas masing-masing alat kelengkapan tersebut;
f. melaksanakan hal-hal yang oleh Rapat Paripurna diserahkan kepada Badan Musyawarah.

Rapat dan Pengambilan Keputusan.

Pasal 54.

(1) Rapat Badan Musyawarah atau Pimpinan Badan Musyawarah dapat mengundang Pimpinan alat kelengkapan DPR yang lain dan/atau Anggota yang dipandang perlu untuk menghadiri Rapat Badan Musyawarah; mereka yang diundang itu mempunyai hak bicara.

(2) Apabila dalam Masa Reses ada masalah yang menyangkut wewenang dan tugas DPR dianggap prinsipiil dan perlu segera diambil keputusan, maka Pimpinan DPR secepatnya memanggil Badan Musyawarah untuk mengadakan rapat, setelah mengadakan konsultasi dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi.

(3) Pengambilan keputusan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Bab XV; apabila keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) huruf b dan c tidak terpenuhi, maka menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (3) dan Pasal 157 ayat (3) dan (4), Pimpinan Badan Musyawarah memberikan keputusan akhir.

565