Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/558

Halaman ini tervalidasi

BAB VIII.

KOMISI.

Kedudukan

Pasal 55.

Komisi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

Susunan

Pasal 56.

(1) Jumlah Komisi serta ruang lingkup tugas masing-masing ditetapkan oleh DPR.

(2) Komisi dibantu oleh sebuah Sekretariat.

Pasal 57.

(1) Setiap Anggota, kecuali anggota Pimpinan DPR, harus menjadi anggota salah satu Komisi.

(2) Pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada setiap permulaan Tahun Sidang, kecuali pada permulaan Tahun Sidang terakhir dari masa keanggotaan DPR, DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Komisi menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi.

(3) Setiap Anggota dapat menghadiri Rapat Komisi tertutup yang bukan Komisinya, dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Ketua Rapat.

(4) Penggantian antarwaktu anggota Komisi dapat dilakukan oleh Fraksinya apabila anggota Komisi yang bersangkutan berhalangan tetap.

Pasal 58.

(1) Pimpinan Komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif serta mencerminkan Fraksi-Fraksi.

(2) Pimpinan Komisi terdiri atas Seorang Ketua dan empat orang Wakil Ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota Komisi, setelah penetapan susunan dan keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), dalam Rapat Komisi yang dipimpin oleh Pimpinan DPR.

(3) Pembagian tugas antara anggota Pimpinan Komisi diatur sendiri berdasarkan tugas Komisi.

(4) Apabila dalam rapat Pimpinan Komisi ada anggota Pimpinan yang berhalangan hadir, maka ia dapat digantikan oleh anggota Fraksi-

566