Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/560

Halaman ini tervalidasi

a. mengadakan Rapat Kerja dengan Presiden, yang dapat diwakili oleh Menteri;
b. mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Pejabat Pemerintah yang mewakili Instansinya;
c. mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum, baik atas permintaan Komisi maupun atas permintaan pihak lain;
d. mengadakan Kunjungan Kerja, termasuk melakukan studi perbandingan yang dipandang perlu, dalam Masa Reses atau apabila dipandang perlu dalam Masa Sidang, yang hasilnya atas keputusan Badan Musyawarah dilaporkan kepada Rapat Paripurna untuk ditentukan tindak lanjutnya;
e. mengikuti dengan seksama serta mengumpulkan bahan mengenai peristiwa yang menyangkut kepentingan rakyat, yang terjadi baik di dalam maupun di luar negeri, yang termasuk dalarn ruang lingkup tugasnya;
f. mengajukan pertanyaan, baik kepada Pemerintah maupun kepada pihak lain;
g. mengadakan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat apabila dipandang perlu dengan Pejabat Pemcrintah yang mewakili Instansinya, yang tidak termasuk dalam ruang lingkup tugas Komisi yang bcrsangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) atas persetujuan Pimpinan DPR;
h. Rapat Gabungan Komisi apabila ada masalah yang menyangkut lebih dari satu komisi;
i. membentuk Panitia Kerja;
j. melakukan tugas atas keputusan Rapat Paripurna dan/atau Badan Musyawarah;
k. mengusulkan kepada Badan Musyawarah hal yang dipandang perlu untuk dimasukkan dalam acara DPR.

(5) Komisi menentukan tindak lanjut hasil pelaksanaan tugas Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), (3), dan (4), terutama hasil Rapat Kerja dengan Presiden.

(6) Pada akhir masa keanggotaan DPR, Komisi membuat inventarisasi masalah yang belum terselesaikan.

568