Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/561

Halaman ini tervalidasi

Pasal 60.

Di samping tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, khusus Komisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disebut dengan singkatan Komisi APBN, bertugas pula:

a. menampung hasil pembicaraan pendahuluan dari Komisi lainnya dengan Pemerintah, untuk. dijadikan bahan dalam mengadakan pembicaraan pendahuluan dengan Pemerintah, dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. menyampaikan kepada Rapat Paripurna pokok-pokok pikiran mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Nota Keuangannya yang disampaikan oleh Presiden kepada DPR, sebelum pemandangan umum para Anggota;
c. menampung dan membahas bersama-sama dengan Pemerintah semua bahan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Nata Keuangannya yang diperoleh dari:

1. pemandangan umum para Anggota dan jawaban Pemerintah;

2. saran dan pendapat Badan Musyawarah;

3. saran dan pendapat Komisi-Komisi;

4. saran dan pendapat Fraksi-Fraksi;

d. mengikuti perkembangan dan mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan pengelolaan Keuangan Negara pada keseluruhannya;
e. membahas bersama-sama dengan Pemerintah mengenai perkiraan Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang sedang berjalan, setelah memperoleh gambaran tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran yang sedang berjalan;
f. membahas bersama-sarna dengan Pemerintah mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang disampaikan oleh Presiden kepada DPR;
g. membahas bersama-sama dengan Pemerintah mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perhitungan Anggaran Negara;
h. menampung dan mempelajari Hasil Pemeriksaan Tahunan Badan Pemeriksa Keuangan serta apabila dipandang perlu mempergunakannya sebagai bahan dalam rangka melaksanakan wewenang dan tugas DPR.

569