Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/564

Halaman ini tervalidasi

rah, dan atas keputusan Badan Musyawarah membagikannya kepada para Anggota.

(5) Pada akhir masa keanggotaan DPR, BURT membuat inventarisasi masalah yang belum terselesaikan.

BAB X.

BADAN KERJA SAMA ANTAR PARLEMEN.

Kedudukan

Pasal 65.

Badan Kerja Sama Antar Parlemen, yang selanjutnya disebut dengan singkatan BKSAP, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

Susunan.

Pasal 66.

(1) Susunan keanggotaan BKSAP ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi.

(2) Pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada setiap permulaan Tahun Sidang, kecuali pada Permulaan Tahun Sidang terakhir dari masa keanggotaan DPR, DPR menetapkan keanggotaan BKSAP.

(3) Penggantian antarwaktu anggota BKSAP dapat dilakukan oleh Fraksinya apabila anggota BKSAP yang bersangkutan berhalangan tetap.

(4) BKSAP dibantu oleh sebuah Sekretariat.

Pasal 67.

(1) Pimpinan BKSAP merupakan satu kesatuan pimpiman yang bersifat kolektif serta mencerminkan Fraksi-Fraksi.

(2) Pimpinan BKSAP terdiri atas seorang Ketua dan empat orang Wakil Ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota BKSAP, setelah penetapan keanggotaan BKSAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), dalam Rapat BKSAP yang dipimpin oleh Pimpinan DPR.

(3) Pembagian tugas antara anggota Pimpinan BKSAP diatur sendiri berdasarkan tugas BKSAP.

(4) Apabila dalam rapat Pimmpinan BKSAP ada anggota Pimpinan yang berhalangan hadir, maka ia dapat digantikan oleh anggota Fraksinya dalam BKSAP.

(5) Penggantian antarwaktu anggota Pimpinan BKSAP dilakukan

572