Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/565

Halaman ini tervalidasi

dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2), apabila anggota Pimpinan BKSAP yang bersangkutan berhalangan tetap.

(6) Keanggotaan Pimpinan BKSAP tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Pimpinan Komisi.

Tugas.

Pasal 68.

(1) Tugas BKSAP adalah:

a. menggalang, membina, mengolah, dan mengembangkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dengan Parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun secara multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun Parlemen-Parlemen dan/atau anggota-anggota Parlemen.
b. mempersiapkan keberangkatan delegasi DPR ke luar negeri;
c, mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kunjungan delegasi Parlemen negara lain yang menjadi tamu PDR;
d. menghimpun data dan informasi mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan kerja sama antar Parlemen;
e. mengadakan evaluasi dan mengembangkan tindak lanjut dari hasil pelaksanaan tugas BKSAP, terutama hasil kunjungan delegasi DPR ke luar negeri;
f. memberikan saran dan usul kepada Pimpinan DPR tentang masalah kerja sama antar Parlemen.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), BKSAP dapat:

a. mengadakan konsultasi dengan pihak yang dipandang perlu mengenai hal yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59;
b. mengadakan hubungan dengan Parlemen negara lain dan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atas penugasan atau pesetujuan Pimpinan DPR;
c. mengadakan hubungan dengan organisasi internasional di luar organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atas persetujuan Rapat Paripurna berdasarkan pertimbangan Badan Musyawarah;
d. menghadiri pertemuan persahabatan mengenai hal yang termasuk

573