Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/566

Halaman ini tervalidasi

dalam ruang lingkup tugasnya atas penugasan atau persetujuan Pimpinan DPR.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) BKSAP bertanggung jawab kepada DPR.

(4) BKSAP melaporkan hasil kunjungan delegasi DPR kepada Rapat Paripurna.

(5) BKSAP memberikan laporan tertulis kepada Badan Musyawarah sekurang-kurangnya sekali dalam satu Tahun Sidang serta membagikannya kepada para Anggota.

(6) Pada akhir masa keanggotaan DPR, BKSAP membuat inventarisasi masalah yang belum terselesaikan.

BAB XI.

PANITIA

Kedudukan

Pasal 69.

(1) DPR atau alat kelengkapan DPR, apabila memandang perlu dapat membentuk Panitia, yang bersifat sementara.

(2) Panitia yang dibentuk oleh DPR disebut Panitia Khusus dan merupakan alat kelengkapan DPR, sedangkan Panitia yang dibentuk oleh alat kelengkapan DPR disebut Panitia Kerja.

Susunan.

Pasal 70.

Susunan keanggotaan Panitia Khusus ditetapkan oleh Rapat Paripurna berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi.

Pasal 71.

(1) Pimpinan Panitia Khusus merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif serta mencerminkan Fraksi-Fraksi.

(2) Pimpinan Panitia Khusus terdiri atas seorang Ketua dan empat orang Wakil Ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota Panitia Khusus, dalam Rapat Panitia Khusus yang dipimpin oleh Pimpinan DPR;

(3) Pembagian tugas antara anggota Pimpinan Panitia Khusus diatur sendiri berdasarkan tugas Panitia Khusus.

(4) Apabila dalam rapat Pimpinan Panitia Khusus ada anggota Pimpinan yang berhalangan hadir, maka ia dapat digantikan oleh anggota Fraksinya dalam Panitia Khusus yang bersangkutan.

574