Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/567

Halaman ini tervalidasi

(5) Penggantian antarwaktu anggota Pimpinan Panitia Khusus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2).

Pasal 72.

Susunan keanggotaan Panitia kerja ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya dengan sedapat mungkin didasarkan pada perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi.

Pasal 73.

Pimpinan Panitia Kerja terdiri atas sekurang-kurangnya seorang Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Panitia Kerja setelah mendengar pendapat Fraksi-Fraksi.

Pasal 74.

(1) Dalam keanggotaan Panitia dapat ditetapkan adanya anggota pengganti.

(2) Anggota pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menggantikan kedudukan anggota Panitia dari Fraksinya yang berhalangan.

(3) Pengganti antarwaktu anggota dan anggota pengganti Panitia dapat dilakukan oleh Fraksinya apabila anggota Panitia yang bersangkutan berhalangan tetap atau ada pertimbangan khusus dari Fraksinya.

(4) Panitia dibantu oleh sebuah Sekretariat.

Tugas.

Pasal 75.

(1) Panitia Khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu dan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Paripurna.

(2) Panitia Khusus bertanggung jawab kepada DPR.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) berlaku pula bagi Panitia Khusus sepanjang ketentuan tersebut dapat diberlakukan.

(4) Rapat Paripurna dapat memperpanjang atau memperpendek jangka waktu penugasan Panitia Khusus.

(5) Panitia Khusus dibubarkan oleh DPR setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai.

(6) Rapat Paripuma menetapkan tindak lanjut hasil kerja Panitia Khusus.

575