Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/568

Halaman ini tervalidasi

Pasal 76.

(1) Panitia Kerja bertugas melaksanakan tugas tertentu dan dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya.

(2) Tata cara kerja Panitia Kerja ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya.

(3) Panitia Kerja bertanggung jawab kepada alat kelengkapan DPR yang membentuknya.

(4) Panitia Kerja dibubarkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai.

(5) Tindak lanjut hasil kerja Panitia Kerja ditetapkan oleh alat kelengkapan DPR yang membentuknya.

BAB XII.

PERSIDANGAN DAN RAPAT DPR

Ketentuan Umum.

Pasal 77.

(1) Tahun Sidang DPR dimulai pada tanggal 16 Agustus dan diakhiri pada tanggal 15 Agustus tahun berikutnya. Apabila tanggal 16 Agustus jatuh pada hari libur, maka pembukuan Tahun Sidang dilakukan pada hari kerja sebelumnya.

(2) Tahun Sidang dibagi dalam empat Masa Persidangan.

(3) Masa persidangan meliputi Masa Sidang dan Masa Reses.

(4) Masa Sidang ialah masa kegiatan DPR yang dilakukan terutama di dalam Gedung DPR.

(5) Masa Reses ialah masa kegiatan DPR diluar Masa Sidang, yang dilakukan oleh para Anggota secara perseorangan atau berkelompok, terutama di luar Gedung DPR untuk melaksanakan Kunjungan Kerja.

Pasal 78.

(1) Masa Persidangan berikut acara dan jadwalnya ditetapkan oleh Badan Musyawarah, dengan memperhatikan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Nota Keuangannya dan Rancangan Undang-Undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dapat selesai tepat pada waktunya.

(2) Apabila Badan Musyawarah tidak dapat mengadakan rapat

576