Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/57

Halaman ini tervalidasi

BAB V.

TENTANG MOSI-MOSI

Pasal 97.

(1) Tiga atau lebih anggota dapat mengusulkan pernyataan (mosi) Senat, baik berhubung dengan pokok yang sedang dibicarakan maupun yang mempunyai maksud tersendiri.

(2) Rancangan pernyataan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat yang di muka harus disampaikan kepada Sekretaris dengan dibubuhi atau tidak dibubuhi keterangan tertulis; surat-surat ini dengan secepatnya diperbanyak dan dibagikah kepada anggota-anggota.

(3) Ketua menentukan bagaimana dan bilamana usul semacam itu akan dibicarakan dan diadakan pemungutan suara, dan keputusan ini diberitahukan olehnya kepada Senat. Senat berkuasa untuk mengadakan perobahan dalam keputusan Ketua.

BAB VI.

TENTANG SURAT-SURAT YANG MASUK

Pasal 78.

(1) Apabila Senat perpendapat bahwa surat-surat yang masuk berlainan sifatnya dengan surat-surat, yang telah ada aturannya dalam Peraturan ini, dan memperlakukan suatu-pemeriksaan tertentu, maka surat-surat itu disampaikan kepada suatu Majelis Persiapan yang termaksud dalam pasal 36, ataupun kepada sebuah panitia istimewa.

(2) Tentang hal itu oleh Majelis atau Panitia yang termaksud dalam ayat pertama, diberikan laporan kepada Senat. Laporan ini diperbanyak, dibagikan kepada para anggota dan dibicarakan dalam suatu rapat terbuka.

Pasal 79.

(1) Senat dapat menetapkan, bahwa laporan yang termaksud dalam ayat kedua dari pasal di muka, harus diberikan dalam waktu yang tentu.

(2) Apabila Majelis atau Panitia tidak dapat selesai dalam waktu yang telah ditetapkan, maka Majelis (Panitia) minta waktu ini diperpanjang. Permintaan ini diputuskan oleh Senat atau, apabila tidak berkumpul, oleh Ketua.

53