Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/574

Halaman ini tervalidasi

Pasal 98.

(1) Pembicara dalam rapat tertutup pada dasarnya bersifat rahasia dan tidak boleh diumumkan.

(2) Sifat rahasia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga harus dipegang teguh oleh mereka yang mengetahui pembicaraan dalam rapat tertutup tersebut.

(3) Karena sifatnya dan/atau karena hal tertentu, maka baik atas usul Ketua Rapat maupun atas usul salah satu Fraksi, dan/atau Pemerintah yang menghadiri rapat tersebut, rapat dapat memutuskan untuk mengumumkan seluruh atau sebagian dari pembicaraan dalam rapat tertutup itu.

Tata Cara Rapat

Pasal 99.

(1) Sebelum menghadiri rapat, setiap Anggota menandatangani daftar hadir.

(2) Untuk para Undangan disediakan daftar hadir tersendiri.

Pasal 100.

(1) Apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat, daftar hadir telah ditandatangani oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat dan dihadiri oleh unsur semua Fraksi, maka Ketua Rapat membuka rapat.

(2) Apabila pada waktu yang telah ditentukan untuk membuka rapat, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum dipenuhi, maka Ketua Rapat menunda pembukaan rapat tersebut paling lama satu jam.

(3) Jika ada akhir waktu penundaan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum juga dipenuhi, maka Ketua Rapat dapat membuka rapat.

(4) Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam Bab XV.

Pasal 101.

(1) Setelah rapat dibuka, Ketua Rapat dapat meminta kepada Sekretaris Rapat agar memberitahukan kepada rapat mengenai surat masuk dan surat keluar yang dipandang perlu.

(2) Rapat dapat membicarakan surat masuk dan surat keluar tersebut.

582