Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/58

Halaman ini tervalidasi

(3) Apabila Senat atau Ketua memutuskan tidak akan memperpanjang waktu tersebut dan laporan tidak disampaikan dalam waktu yang telah ditetapkan, maka Ketua dapat membebaskan Majelis dari perintahnya atau membubarkan Panitia dan menunjuk lagi sebuah Panitia (baru).

Pasal 80.

Setelah perundingan-perundingan tentang surat yang diterima seperti termaksud dalam pasal 78 selesai, maka dimulai dengan pemungutan suara, dalam hal mana perubahan-perubahan yang diusulkan dan dirobah atau tidak, terlebih dahulu diedarkan untuk diminta pendapatnya. Usul untuk merobah yang menurut pendapat Ketua mempunyai tujuan yang paling luas, didahulukan.

BAB VII.
TENTANG USUL-USUL MEMBUAT UNDANG-UNDANG YANG
DIAJUKAN OLEH SENAT KEPADA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT.

Pasal 81.

(1) Senat dapat membentuk suatu Panitia untuk mempertimbangkan apakah dan dalam hal bagaimana sesuatu usul yang berdasarkan pasal 128 (2) Konstitusi dapat diajukan.

(2) Senat dapat juga menyerahkan pertimbangan semacam itu kepada Majelis Persiapan yang termaksud dalam pasal 36.

Pasal 82.

(1) Semua usul-usul yang diajukan oleh para anggota menurut pasal 128 (2) dari Konstitusi kepada Senat, disampaikan kepada Ketua dengan tertulis.

(2) Suatu usul seperti termaksud dalam ayat pertama disertai rencana sementara dengan penjelasannya harus ditanda-tangani oleh sekurang-kurangnya 5 orang anggota.

Pasal 83.

(1) Suatu usul seperti termasuk dalam pasal di muka dengan rencana sementara yang bersangkutan dan surat penjelasan secepat mungkin diperbanyak dan dibagikan kepada para anggota.

54