Pasal 126.
Pembicaraan tingkat I ialah:
a. Keterangan atau Penjelasan Pemerintah dalam Rapat Paripurna terhadap Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Pemerintah; atau
b. Keterangan atau penjelasan dalam Rapat Paripurna oleh Pimpinan Komisi, Pimpinan Rapat Gabungan Kornisi, atau Pimpinan Panitia Khusus atas nama DPR tcrhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif.
Pasal 127.
Pembicaraan tingkat II ialah:
a. Dalam hal Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Pemerintah:
- Pemandangan Umum dalam Rapat Paripurna olch para Anggota yang membawakan suara Fraksinya terhadap Rancangan Undang-Undang beserta Keterangan atau Penjelasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf a;
- Jawaban Pemerintah dalam Rapat paripurna terhadap Pemandangan Umum para Anggota sebagaimana dimaksud pada angka I di atas, atau
b. dalam hal Rancangan Undang-Undang usul Inisiatif:
- Tanggapan Pernerintah dalarn Rapat Paripurna terhadap Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif beserta penjeiasan Pimpinan Komisi, Pimpinan Rapat Gabungan Komisi, atau Pimpinan Panitia Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 huruf b;
- Jawaban Pimpinan Komisi, Pimpinan Rapat Gabungan Kornisi, atau Pimpinan Panitia Khusus atas nama DPR dalam Rapat Paripurna terhadap tanggapan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka I di atas.
Pasal 128.
Pembicaraan tingkat III ialah pembahasan dalam Rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi atau Rapat Panitia Khusus, yang dilakukan bersama-sama dengan Pemerintah. Apabila dipandang perlu dapat pula dilakukan pembahasan secara intern dalam rapat Komisi, Rapat Gabungan Komisi, atau Rapat Panitia Khusus.
590