Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/583

Halaman ini tervalidasi

Pasal 129.

Pembicaraan Tingkat IV ialah:

a. Pengambilan Keputusan dalam Rapat Paripurna, yang didahului oleh:

  1. Laporan hasil pembicaraan tingkat III ;
  2. Pendapat Akhir dari Fraksi-Fraksi yang disampaikan oleh anggotanya, yang apabila dipandang perlu dapat pula disertai dengan catatan tentang pendirian Fraksi;

b, pemberian kesempatan kepada Pemerintah untuk menyampaikan sambutan terhadap pengambilan keputusan tersebut di atas.

Rancangan Undang-Undang dari Pemerintah

Pasal 130.

(1) Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Pemerintah disampaikan kepada Pimpinan DPR dengan Amanat Presiden.

(2) Amanat Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyebut juga Menteri yang mewakili Pemerintah dalam melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang tersebut.

Pasal 131.

(1) Dalam Rapat Paripuma berikutnya setelah Rancangan Undang-Undang diterima oleh Pimpinan DPR, Ketua Rapat memberitahukan kepada para Anggota tentang masuknya Rancangan Undang-Undang tersebut, dan kemudian membagikannya kepada para Anggota

(2) Terhadap pembahasan dan penyelesaian selanjutnya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 sampai dengan Pasal 129 dengan memperhatikan ketentuan yang khusus berlaku bagi Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Pemerintah.

Pasal 132.

Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Pemerintah dapat ditarik kembali, sebelum pembicaraan tingkat III berakhir.

Pasal 133.

Rancangan Undang-Undang untuk meratifikasi dan/atau memberikan persetujuan atas pemyataan perang, pembuatan perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain yang disampaikan oleh Presiden kepada DPR, dibahas dan diselesaikan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 sampai dengan Pasal 129.

591