Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/590

Halaman ini tervalidasi

ngemukakan pendapat serta saran, yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh rapat sebagai sumbangan pendapat dan pikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.

(2) Untuk dapat mengambil kcputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Ketua Rapat atau Panitia yang ditunjuk untuk itu menyiapkan rancangan keputusan yang mencerminkan pendapat dalam rapat.

Keputusan Berdasarkan Suara Terbanyak

Pasal 154.

Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil, apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak mungkin dicapai, karena adanya pendirian dalam rapat dari sebagian anggota rapat yang tidak dapat dipertcrnukan Iagi dengan pendirian anggota rapat lainnya, atau karena waktu yang sudah sangat mendesak.

Pasal 155.

(1) Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah, apabila:

a. diambil dalam rapat yang terdaftar hadirnya telah ditandatangani oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat {kuorum);

b. disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat yang menandatangani daftar hadir;

c. didukung oleh tidak hanya satu Fraksi.

(2) Pemberian suara untuk menyatakan setuju, menolak atau tidak menyatakan pilihan (abstain) dilakukan oleh para anggota rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, atau tertulis.

(3) Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung secara langsung tiap-tiap anggota rapat, Fraksi demi Fraksi, kecuali dalam hal pemungutan suara secara rahasia.

Pasal 156.

(1) Apabila karena sifat masalah yang dihadapi tidak mungkin dicapai keputusan berdasarkan suara terbanyak dengan satu kali pemungutan suara, maka Ketua Rapat mengusahakan agar dapat diambil keputusan terakhir mengenai masalah tersebut secara keseluruhan.

(2) Apabila hasil pemungutan suara tidak mem.enuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (1) huruf b dan c, maka dilakukan pemungutan suara ulangan, yang pelaksanaannya ditangguh-

598