Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/594

Halaman ini tervalidasi

(3) Apabila Pimpinan DPR memandang perlu, surat masuk dapat diperbanyak dan dibagikan kepada para Anggota.

Pasal 167.

(1) Sekretaris alat kelengkapan DPR setelah menerima surar-surat dari Pimpinan DPR, membuat daftar penerimaan surat, yang memuat dengan singkat pokok-pokok isi surat, dan segera menyampaikannya kepada pimpinan alat kelengkapan DPR yang bersangkutan.

(2) Pimpinan alat kelengkapan DPR dalam Rapat Pimpinan membicarakan isi surat-surat masuk itu serta cara penyelesaian selanjutnya.

(3) Apabila pimpinan alat kelengkapan DPR memandang perlu, surat masuk dapat diperbanyak oleh Sekretaris alat kelengkapan yang bersangkutan dan dibagikan kepada para anggota untuk dibicarakan dalam rapat alat kelengkapan tersebut, serta ditetapkan cara penyelesaian selanjutnya.

Surat Keluar

Pasal 168.

{1) Konsep surat jawaban dan/atau tanggapan terhadap surat masuk yang dibuat oleh alat kelengkapan DPR, disampaikan kepada Pimpinan DPR melalui Sekretaris Jenderal.

(2) Apabila isi surat jawaban yang dibuat oleh alat kelengkapan DPR disetujui oleh Pimpinan DPR, maka surat jawaban tersebut segera dikirimkan kepada alamat yang bersangkutan.

(3) Apabila isi surat jawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak disetujui oleh Pimpinan DPR, maka masalahnya dibicarakan dengan pimpinan alat kelengkapan DPR yang bersangkutan.

(4) Apabila pembicaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak menghasilkan kesepakatan, maka masalahnya diajukan kepada Badan Musyawarah untuk ditentukan penyelesaian selanjutnya.

Pasal 169.

(1) Semua surat keluar, termasuk surat undangan rapat DPR kecuali Rapat Fraksi, ditandatangani oleh salah seorang anggota Pimpinan DPR atau Sekretaris Jenderal atas nama Pimpinan DPR.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Pirnpinan DP

602