Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/596

Halaman ini tervalidasi

Pasal 175.

(1) Usul perubahan dan/atau tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 oleh Pimpinan DPR disampaikan kepada Badan Musyawarah untuk dibahas dan diambil keputusan, serta dibagikan kepada para Anggota.

(2) Oleh Pimpinan DPR usul perubahan dan/atau tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174, dengan disertai keputusan Badan Musyawarah, diajukan kepada Rapat Paripurna untuk diambil keputusan.

Pasal 176.

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Tata Tertib ini diputuskan oleh Rapat Paripurna atas usul Badan Musyawarah.




604