Halaman ini tervalidasi
- Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 10/DPR-RI/III/82-83 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Memperhatikan :
Keputusan Rapat Paripuma Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tanggal 23 Mei 1983.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TETANG PENENTUAN RUANG LINGKUP TUGAS/PASANGAN KERJA KOlISl-KO~lISI DALAM DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA.
PERTAMA:
Menentukan ruang lingkup tugas/pasangan kerja Komisi-komisi dalam Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai berikut :
Komisi I :
- Departemen Luar Negeri.
- Departemen Pertahanan Keamanan.
- Departemen Penerangan.
- Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
- Dewan Pertahanan Keamanan Nasional.
- Badan Koordinasi Intelejen Negara.
- Lembaga Sandi Negara.
Komisi II :
- Departemen Dalam Negeri.
- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara,
- Menteri/Sekretaris Negara.
- Menteri Muda/Sekretaris Kabinet.
- Menteri Muda Urusan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri.
- Lembaga Administrasi Negara.
- Arsip Nasional.
606