Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/600

Halaman ini tervalidasi

Komisi IX:

  1. Departemen Agama.
  2. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
  3. Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga.

Komisi X:

  1. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional.
  2. Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup.
  3. Menteri Negara Riset dan Teknologi.
  4. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
  5. Badan Pengkajian dan Penerangan Teknologi.
  6. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
  7. Biro Pusat Statistik.
  8. Badan Tenaga Atom Nasional.
  9. Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional.
  10. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
  11. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional RI.

Komisi APBN :

Semua Departemen dan semua Lembaga Pemerintahan Non Departemen dan Kesekretariatan Jenderal Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, sepanjang bersangkutan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

KEDUA:

Rapat-rapat Kerja dengan Menteri-menteri Koordinator dapat diadakan oleh Komisi/Gabungan Komisi dengan berpedoman kepada Pasal 59 ayat (4) Peraturan Tata Tertib DPR.

KETIGA:

Rapat-rapat yang diselenggarakan antara Komisi DPR dengan Jaksa Agung, Gubernur Bank Indonesia dan Panglima Angkatan bersenjata Republik Indonesia dilaksanakan dalam bentuk Rapat Kerja.

KEEMPAT:

Dalam rangka peningkatan pelaksanaan wewenang dan tugas DPR, Pimpinan DPR dapat mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Pimpinan Lembaga-lembaga Tinggi Negara lainnya. Apabila dipandang perlu maka dalam konsultasi dan koordinasi tersebut

608