Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/61

Halaman ini tervalidasi

Pasal 92.

(1) Apabila tak ada orang yang hendak mengusulkan lagi perubahan dalam pasal yang sedang dihicarakan atau dalam bagian lainnya ataupun dalam alasan-alasan yang dikemukakan, dan tak ada orang yang ingin berbicara lagi tentang hal itu, maka permusyawaratan tentang bagian tersebut dari usul itu ditutup.

(2) Kemudian diadakan pemungutan suara yang demikian rupa, sehingga lebih dahulu dimulai dengan perubahan kecil (sub amandement), selanjutnya perubahan yang bersangkutan dan akhinya pasal atau bagian pasal ataupun alasan-alasannya sendiri, baik setelah dirubah maupun tidak dirubah. Perubahan yang pada pendapat Ketua mempunyai arti yang paling luas, didahulukan.

Pasal 93.

Kecuali jikalau penerimaan atau penolakan sesuatu perubahan yang diusulkan berarti menghapuskan dengan sendirinya perubahan-perubahan lain yang diusulkan, untuk hal mana, apabila ada perbedaan faham, Senat yang menetapkan, maka sesuatu usul untuk merubah setelah permusyawaratan ditutup, tidak dapat ditarik kembali lagi oleh para pengusul,

Pasal 94.

Perubahan-perubahan nomor urut dari pasal-pasal atau bagian-bagian lain, yang menjadi perlu karena perubahan-perubahan yang dalam perundingan diadakan pada suatu rancangan atau usul, demikian pula perubahan dalam penyebutan nomor pasal-pasal lain, sebagai akibat daripada hal tadi, diadakan oleh Ketua Senat.

Pasal 95.

Selama sesuatu usul seperti termaksud dalam pasal 82 belum diputuskan oleh Senat, maka usul ini dapat ditarik kembali oleh para pengusul. Pemberitahuan demikian disampaikan dengan tulisan kepada Ketua dan harus ditanda-tangani oleh semua penanda-tangan usul itu.

Pasal 96.

Selama suatu rencana Undang-undang yang diusulkan oleh Senat belum diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, maka usul ini oleh Senat dapat ditarik kembali. Ketentuan-ketentuan dalam pasal 81 s/d 95 dalam hal itu berlaku pula.

57