Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/63

Halaman ini tervalidasi

Pasal 101.

(1) Apabila suatu soal harus diselesaikan dengan cepat dan Menteri (2) yang bersangkutan sedang hadir pada rapat Senat, maka seketika dapat diajukan pertanyaan-pertanyaan, bilamana Senat menganggap perlu.

(2) Tergantung kepada timbangannya, Menteri (2) dapat memberikan seketika itu juga keterangan-keterangan yang diminta.

BAB XI.

TENTANG PEMUNGUTAN SUARA

TENTANG ORANG.

Pasal 102.

(1) Setiap pemungutan suara tentang orang dilakukan dengan tulisan dengan mempergunakan surat-suara yang tidak ditanda-tangani.

(2) Apabila oleh Peraturan ini tidak ditentukan cara lain, maka dalam hal itu diperhatikan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam pasal-pasal yang berikut.

Pasal 103.

(1) Setiap kali diadakan pemungutan suara mengenai orang, Ketua mengangkat tiga orang anggota sebagai pemungut suara.

(2) Setelah Ketua mengurnumkan jumlah anggota yang hadir dan salah seorang pemungut suara mengumumkan surat-surat suara yang terdapat dalam kotak, maka oleh pemungut suara ini berturut-turut dibacakan tiap-tiap surat suara. Kedua pemungut suara lainnya mencatatkan suara-suara. Tambahan-tambahan dalam surat-surat suara, yang tidak bersangkut-paut dengan pemungutan suara itu, tidak dibacakan.

(3) Hasil pemungutan suara diumumkan oleh Ketua.

Pasal 104.

Untuk tiap calon tersendiri diisi satu surat suara, yang harus berisi keterangan yang jelas tentang orang itu. Apabila ada yang diragukan, maka Senat memutuskan.

59