Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/66

Halaman ini tervalidasi

BAB XIII.
TENTANG SURAT-SURAT PERMOHONAN

Pasal 117.

(1) Secepat-cepatnya Ketua Senat mengangkat Panitia untuk surat-surat permohonan yang terdiri dari tiga orang anggota yang berkewajiban untuk menjalankan persiapan dan penyampaian laporan tentang segala surat-surat permohonan yang diterima, satu dan lain hal dengan tidak mengurangi ketetapan dalam pasal 118 s/d 119.

(2) Panitia memilih seorang Ketua diantara anggotanya, yang diserahi kewajiban untuk memimpin pekerjaan Panitia dan selanjutnya untuk memberi keterangan-keterangan pada perundingan tentang suatu laporan Panitia oleh Senat.

(3) Ketua Senat berhak menambah Panitia dengan paling banyak dua orang anggota untuk surat-surat permohonan yang tertentu, ataupun untuk suatu jenis surat-surat permohonan yang tertentu.

Pasal 118.

(1) Bilamana dianggap perlu, maka Ketua Senat dapat menyampaikan surat-surat permohonan untuk ditinjau oleh para anggota mengenai hal-hal yang sedang dibicarakan dalam Senat ataupun yang sedang diperiksa oleh Majelis Persiapan, atau dalam suatu Panitia dari Senat, ataupun menyampaikannya kepada Majelis Persiapan yang bersangkutan untuk memberikan laporan sebelum dimulai, atau selama pembicaraan tentang soal itu.

(2) Bilamana sesuatu soal yang berhubungan dengan sesuatu surat permohonan diajukan kepada Senat untuk dibicarakan setelah surat itu diterima oleh Panitia, maka Panitia untuk memeriksa surat-surat permohonan — bilamana dianggap perlu — dapat menyampaikan surat permohonan itu kepada para anggota untuk ditinjau atau menyerahkannya kepada Majelis Persiapan, atau kepada Panitia yang bersangkutan untuk dibicarakan.

Pasal 119.

(1) Ketua Senat menyampingkan semua surat-surat permohonan yang tidak ditanda-tangani.

(2) Begitu pula tidak diperbincangkan surat-surat permohonan yang

62