Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/71

Halaman ini tervalidasi

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT SEMENTARA

Surat Keputusan No. 30/K/1950.

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT SEMENTARA

REPUBLIK INDONESIA,

Setelah membaca: rancangan "Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Sernentara Republik Indonesia" yang dimajukan oleh Panitia Tata-tertib:

Setelah membicarakan: dalam rapat pleno terbuka tanggal 20, 21 dan 27 September 1950:

1. Rancangan Peraturan Tata-tertib tersebut, terkecuali :

a. Bab II § 1 pasal 5 s/d 18, yang telah ditetapkan dengan Keputusan No. 5/k/1950 tertanggal 18 Agustus 1950;

b. Bab III seluruhnya, yang telah ditetapkan dengan Keputusan No. 14/K/1950 tertanggal 23 Agustus 1950;

c. Bab IV § 1 dan Bab VII § l, § 2, dan § 3, yang telah ditetapkan masing-masing dengan Keputusan No. 12/K/1950 dan No. 13/K/1950 tertanggal 22 Agustus 1950;

2. Usul-usul Amandemen yang dimajukan oleh beberapa anggota;

Mengingat: Pasal 76 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Keputusan-keputusan Dewan Perwakilan Rakyat No. 3/K/1950 tertanggal 15 Agustus 1950 dan No. 4/K/1950 tertanggal 18 Agustus 1950;


Memutuskan:

A. Mencabut Keputusan-keputusan No. 5/K/1950 tertanggal 18 Agustus 1950 No. 12/K/1950 dan No. 13/K/1950 tertanggal 22 Agustus 1950 dan No. 14/K/1950 tertanggal 23 Agustus 1950 tersebut di atas;


B. Menetapkan peraturan sebagai berikut: Peraturan Tata-tertib Perwakilan Rakyat Sementara Republik Indonesia.

69