Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/73

Halaman ini tervalidasi

Pasal 6.

(1) Secepat-cepatnya, akan tetapi sesudah Iebih dari separuh dari jumlah Anggota seluruhnya diterima dan hadir maka DPR memilih Ketua dan tiga orang Wakil Ketua.

(2) Rapat untuk mengadakan pem.ilihan ini adalah terbuka kecuali apabila rapat karena keadaan luar biasa memutuskan lain. (3) Ketua Sementara menetapkan tempat dan saat diadakan rapat ini dan hal ini diberitahukan olehnya kepada Anggota-anggota.

Pasal 7.

(1) Pencalonan Ketua dilakukan dengan mengisi dan Jllenyamp;Ukan daftar calon kepada Ketua Sementara.

(2) Setiap daftar calon memuat nama seorang yang dicalonkan untuk Ketua.

(3) Dalam daftar calon diterangkan, bahwa yang dicalonkan menerima pencalonan itu,

Pasal 8.

(1) Setiap daftar yang dimaksud dalam ayat (1) pasal 7 berisi nama dan apabila ada, keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu atau sebaiknya ditambahkan tentang calon itu,

(2) Setiap daftar itu harus ditanda-tangani oleh sekurang-kurangnya 10 Anggota DPR.

(3) Di sebelah tanda-tangan itu disebutkan nama-nama sekalian penanda-tanganan dan apabila ada, keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu atau sebaiknya ditambahkan, tentang mereka itu masing-masing.

(4) Setiap Anggota tidak boleh menanda-tangani lebih dari satu daftar.

Pasal 9.

(1) Daftar sebagai dimaksud dalam pasal 7 disampaikan sendiri oleh seorang atau lebih dari mereka yang menandatanganinya, yaitu selambat-lambatnya satu jam sebelum rapat yang dimaksud dalam pasal 2, dimulai.

(2) Apabila Ketua Sementara berpendapat, bahwa suatu daftar tidak memenuhi syarat-syarat yang dimaksud dalam pasal 7 dan 8 per- aturan ini, maka ia memberitahukan hal itu kepada yang menyampaikannya supaya syarat-syaratnya dipenuhi; apabila dalam hal demikian yang menyampaikannya itu tidak memenuhi petunjuk-petunjuk Ketua

71