Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/77

Halaman ini tervalidasi

Pasal 20.

(1) Selama perundingan Ketua hanya dapat berbicara untuk menunjukkan duduk perkara yang sebenarnya atau untuk mengembalikan perundingan itu kepada pokok pembicaraan, apabila ia menyimpang.

(2) Apabila Ketua hendak turut berbicara tentang soal yang sedang diperbincangkan, maka ia untuk sementara meninggalkan ternpat duduknya, dan tidak kembali sebelum perundingan tentang soal itu berakhir; dalam hal demikian jabatan Ketua dalam rapat untuk sernentara -liatur menurut cara yang disebut dalam pasal 18.

§ 2. Sekretaris Jenderal dan Sekretaris-Sekretaris Kepala Bagian

Pasal 21.

(1) DPR mengangkat seorang Sekretaris j enderal clan beberapa orang Sekretaris-Sekretaris Kepala Bagian atas anjuran Panitia Rumah Tangga.

(2). Sekretaris Jenderal dan Sekretaris-Sekretaris Kepala Bagian tidak boleh merangkap ke-Anggotaan DPR.

Pasal 22.

Apabila Sekretaris Jenderal berhalangan, maka ia diwakili oleh salah seorang Sekretaris Kepala Bagian.

Pasal 23.

(l) Sekretaris Jenderal mengurus segala sesuatu yang termasuk urusan Rumah Tangga DPR, membantu Ketua dalam melakukan pekerjaannya dan memimpin segenap Pegawai yang bekerja pada DPR.

(2) Kepala Bagian mernimpin Bagian Sekretariat dan membantu Sekretaris Jenderal,

Pasal 24.

Selama belum dilakukan pengangkatan Sekretaris Jenderal maka jabatan Sekretaris Jenderal dilakukan oleh seorang Pegawai yang ditunjuk oleh Ketua Sementara.

BAB III.

Tentang Panitia Permusvawaratan, Panitia Rumah Tangga, Seksi-Seksi,

Bahagian-bahagian dan Panitia Khusus.

§ 11. Panitia Permusyawaratan

Pasal 25.

(l) DPR membentuk diantara Anggota-anggotanya suatu Panitia Permusyawaratan, yang terdiri dari Ketua DPR sebagai Anggota me-

75