Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/79

Halaman ini tervalidasi

(2) Panitia Rumah Tangga melakukan pengawasan tertinggi atas pengurusan yang dimaksud dalam pasal 23.

(3) Panitia Rumah Tangga mengangkat dan memberhentikan Pegawai-pegawai DPR kecuali Sekretaris Jenderal dan Sekretaris-sekretaris.

(4) Panitia Rumah Tangga menyusun setiap tahun anggaran belanja DPR yang harus disampaikan kepada Kementerian Keuangan.

(5) Panitia Rumah Tangga memutuskan apabila timbul perselisihan faham tentang isi laporan penulis-cepat.

(6) Panitia Rumah Tangga menunjuk tiga orang dari Anggotanya untuk memperhatikan kepentingan para Anggota DPR.

§ 3. Seksi-seksi,

Pasal 28.

(1) DPR mempunyai Seksi-seksi sebanyak jumlah Kementerian.

(2) Tiap-tiap Seksi terdiri dari sebanyak-banyaknya 11 orang Anggota termasuk seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang dipilih oleh Seksi masing-masing di antara Anggota-anggotanya untuk satu masa sidang. Anggota-anggota lain dapat menghadiri rapat Seksi sebagai peninjau.

(3) Tiap-tiap Anggota Seksi atas usul Ketua DPR ditunjuk oleh DPR dengan memperhatikan keinginan Fraksi-fraksi.

(4) Seksi-seksi boleh mengadakan rapat gabungan untuk memecahkan hal-hal dan tugas yang bersangkutan satu sama lain.

(5) Fraksi-fraksi yang bersangkutan boleh mengusulkan pemindahan atau penukaran Anggota-anggota yang duduk dalam Seksi.

Pasal 29.

Kewajiban Seksi ialah:

  1. Memelihara dan memperat hubungan antara DPR dan Pemerintah dengan jalan antara lain mengadakan rapat-kerja bersama dengan Pemerintah.
  2. Memperhatikan beleid Pemerintah dan penglaksanaannya dalam hal-hal yang masuk urusan Seksinya.
  3. Memperhatikan kesulitan-kesulitan Pemerintah dalam menjalankan Undang-undang; di mana perlu memberikan bantuan kepada Pemerintah.
  4. Mendengar suara rakyat dalam hal-hal yang tersebut pada b (antara lain menerima orang pada hari yang tertentu dan memperhatikan

77