Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/82

Halaman ini tervalidasi

§ 2. Pemeriksaan dalam Seksi-seksi.

Pasal 37.

(1) Jika dianggap perlu, Panitia Permusyawaratan dapat menyerahkan suatu usul kepada salah satu Seksi untuk diperiksa, dengan menentukan bilamana pemeriksaan itu harus selesai.

(2) Keputusan Panitia Permusyawaratan tersebut dalam ayat 1 diberitahukannya kepada DPR.

(3) Untuk keperluan tersebut dalam ayat 1, Seksi memilih seorang Pelapor di antara Anggota-anggotanya.

Pasal 38.

Perundingan dalam rapat Seksi bersifat rahasia.

Pasal 39.

(1) Dalam tempo yang ditetapkan oleh Seksi, para Anggota DPR berhak menyampaikan dengan tertulis kepada Seksi yang bersangkutan pendapatnya tentang sesuatu usul yang sedang dibicarakan dalam Seksi itu.

(2) Tempo yang ditetapkan itu diberitahukan kepada Ketua DPR, yang kemudian meneruskan pemberitahuan itu kepada para Anggota.

Pasal 40.

(1) Seksi harus mengadakan rapat selambat-lambatnya 7 hari sesudah sesuatu usul diterimanya untuk diperiksa, Di dalam rapat itu diumumkan catatan-catatan yang diterimanya.

(2) Apabila Seksi dalam rapat tersebut dalam ayat 1 berpendapat, bahwa usul itu belum dapat dibicarakan lebih lanjut maka rapat diundurkan sampai waktu yang ditetapkan dalam rapat itu.

Pasal 41.

Para Anggota DPR yang bukan Anggota Seksi yang bersangkutan berhak menghadiri rapat-rapat Seksi itu, dan memajukan usul-usul, akan tetapi tidak berhak memutuskan.

Pasal 42.

Seksi dengan perantaraan Ketua DPR dengan memberitahukan alasan-alasannya dapat mengundang Menteri, ataupun kuasanya untuk mengunjungi satu atau beberapa rapat. Dengan perantaraan Ketua DPR, Seksi-seksi selanjutnya berhak juga untuk bertukar pikiran secara surat-menyurat dengan Menteri.

80