Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/86

Halaman ini tervalidasi

jawaban Pemerintah tidak diperbanyak, melainkan disediakan pada Sekretariat untuk dibaca dalam tempo 2 x 24 jam dan dalam tempo yang ditetapkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 59.

(1) Setelah pemeriksaan persiapan terhadap sesuatu usul selesai, Panitia Permusyawaratan menentukan hari pembicaraan usul itu dalam rapat pleno.

(2) DPR berhak mengubah hari yang sudah ditentukan oleh Panitia Permusyawaratan.

§ 4. Pemeriksaan dalam Panitia Khusus.

Pasal 60.

Jika dianggap pcrlu, Panitia Permusyawaratan dapat menyerahkan sesuatu usul untuk diperiksa kepada suatu Panitia Khusus yang dibentuk menurut ketentuan dalam pasal 35 ayat (1).

Pasal 61.

Ketentuan-ketentuan dalam pas al 3 7 sampai pasal 45 bcrlaku juga untuk perneriksaan yang dilakukan olch Panitia Khusus.

BAB V.

TENTANG RAPAT-RAPAT

§ 1. Ketentuan Umum tentang Rapat Terbuka.

Pasal 62.

(1) Ketua DPR mengundang para Anggota untuk menghadiri rapat pleno.

(2) Rapat pagi dimulai jam 09.00 clan rapat malam dimulai jam 19.30 kccuali jika Ketua atau DPR menentukan waktu lain.

Pasal 63.

(1) Sebelum menghadiri rapat, setiap Anggota menanda-tangani daftar hadir. (2) Apabila daftar hadir, telah ditanda-tangani oleh lebih dari separuh jumlah Anggota Sidang, maka Ketua membuka rapat.

(3) Daftar hadir yang dimaksudkan dalam ayat 1 diletakkan di atas meja Sekretaris untuk ditanda-tangani oleh Anggota-anggota yang datang kemudian.

Pasal 64.

(1) Jikalau setengah Jam sesudah waktu yang ditetapkan untuk

84