Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/87

Halaman ini tervalidasi

pembukaan rapat jumlah anggota yang diperlukan belum juga hadir, maka Ketua membuka pertemuan dan menyuruh membaca nama-nama Anggota yang hadir. la dapat mengumumkan surat-surat yang masuk.

(2) Kemudian rapat diundurkan oleh Ketua sampai saat yang akan ditentukan lagi,

Pasal 65.

(1) Sesudah, rapat dibuka, Ketua memberitahukan dengan singkat tentang surat-surat yang masuk sejak rapat yang terakhir, kecuali surat-surat yang mengenai urusan Rumah-Tangga DPR.

(2) Surat-surat, baik yang diterima dari Pemerintah maupun dari pihak lain dibacakan dalam rapat, apabila dianggap perlu oleh Ketua atau oleh DPR setelah mendengar pemberitahuan singkat yang dimaksud dalam ayat 1.

(3) Ketua menentukan, apa yang harus diperbuat dengan surat-surat yang masuk itu dan meneruskannya kepada Seksi-seksi atau Panitia yang bersangkutan, kecuali apabila DPR mengenai sesuatu surat menentukan lain.

§ 2. Permusyawaratan

Pasal 66.

Dalam rapat-rapat dipergunakan bahasa Indonesia.

Pasal 67.

(1) Pembicaraan mengenai sesuatu soal dilakukan dalam dua babakan, kecuali apabila DPR menentukan lain.

(2) Dalam babakan kedua hanya boleh berbicara Anggota yang sudah meminta bicara dalam babakan pertama.

(3) Anggota tidak boleh berbicara, sebelum meminta dan mendapat ijin dari Ketua.

Pasal 68

(1) Anggota berbicara di tempat yang disediakan untuk itu.

(2) Pembicara tidak boleh diganggu selama ia berpidato.

Pasal 69

(1) Ketua memberi kesempatan untuk bicara menurut urutan permintaan; jika perlu untuk kepentingan perundingan, ia boleh menyimpang.

(2) Penyimpangan dari urutan tersebut di atas dapat dilakukan apabila seorang Anggota yang meminta bicara untuk soal-soal per-

85