Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/88

Halaman ini tervalidasi

seroangan atau untuk memajukan usul tata-tertib mengenai perundingan soal yang sedang dibicarakan. Ketua tidak memberikan kesempatan berbicara tentang soal-soal perseorangan sebelum diberikan penjelasan tentang soal tersebut.

(3) Agar supaya dapat menjadi pokok perundingan suatu usul mengenai tata-tertib, sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 2, jika dikemukakan dengan tertulis harus dimajukan oleh sekurang-kurangnya 4 Anggota yang hadir.

(4) Ketentuan dalam ayat 3 (berlaku juga bagi usul untuk menunda perundingan).

Pasal 70.

(1) Untuk kepentingan perundingan, Ketua dapat menetapkan sebelum perundingan mengenai sesuatu hal dimulai, para pembicara harus mencatatkan nama terlebih dahulu alam waktu yang ditentukan oleh Ketua.

(2) Sesudah waktu yang ditetapkan itu lewat, Anggota yang belum mencatatkan namanya sebagai dimaksud dalam ayat 1 tidak berhak untuk ikut berbicara mengenai hal yang termaksud dalam ayat tersebut, kecuali jika menurut pendapat Ketua ada alasan-alasan yang dapat diterima.

Pasal 71.

(1) Apabila seorang pembicara menyimpang dari pokok pembicaraan, maka Ketua memperingatkan dan meminta supaya pembicara kembali kepada pokok pembicaraan.

(2) Apabila seorang pembicara dalam rapat mempergunakan perkataan-perkataan yang tidak layak atau menghina, mengganggu ketertiban atau menganjurkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak syah, maka Ketua memberi nasehat dan memperingatkan supaya jalan perundingan tertib kembali,

Dalam hal demikian Ketua memberi kesempatan kepada orang yang bersangkutan untuk menarik kembali perkataan-perkataan yang menyebabkan ia diberi peringatan. Jikalau ia mempergunakan kesempatan ini, maka perkataan-perkataan tersebut tidak dimuat dalam Risalah Resmi tentang perundingan itu.

Pasal 72.

Apabila seorang pembicara yang dimaksud tidak memenuhi yang tersebut dalam pasal 71, atau mengulangi pelanggaran atas ketentuan

86